Tebing Tinggi| CN- Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap tersangka MJ (33), Warga Jalan Ksatria ujung Gg. Swadaya Lk. II Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Pasalnya pria tersebut telah melakukan Pencurian 2 (dua) Unit Battrey Mobil, Milik Warno (37) warga Jln. Bani Hasyim Gg. Pringgan Lk I Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Minggu (28/03/21), MJ melakukan pencurian battrey di Jln. Abd. Hamid Lk III Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota T.Tinggi, pukul 03.00 wib, disaat MJ melakukan aksinya terlihat oleh Adi Putra (31), dan juga terekam cctv, yang diduga telah melakukan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kelang beberapa hari, tepatnya hari Rabu (31/03), saksi, Adi memberitaukan kejadian tersebut kedapa korban, Warno bahwa bengkel mobil miliknya telah kecurian berupa battrey 2 (dua) pcs, oleh org yang tidak dikenal
Karena tidak terima atas kejadian yang telah merugikan dirinya Warno kemudian mendatagi Polres Tebing Tinggi untuk melaporkan atas pencurian oleh orang yang tidak dikenal dengan kerugian Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah)
Setelah mendapatkan laporan langsung dari korban, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap MJ, di Jl. Imam Bonjol Kel. Satria Kec. P.Hilir Kota T.Tinggi, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tebing Tinggi Untuk guna proses selanjutnya.
Pasal yang dipersangkakan, pasal 363 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (DMZ ))













