PELAKU JAMBRET DIGELANDANG KE POLRES TEBING

oleh

Tebing Tinggi CN Warga jln. Madrasah Kel Persiakan Kec P. Hulu Kota T. Tinggi. telah melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki Pencurian (Jambret) tersangka atas nama Imam Wahyudi (23) Jl. Sei Bahilang Kel. Mandailing Kec P. T. Tinggi Kota Kota T. Tinggi.

example banner

Korban, Ramahyani Sambas (22) Jl. Cik Khizanah Kel. Damar Sari Kec P. Hilir Kota T. Tinggi. Awal nya korban berkunjung pada hari, senin ( 19/04/21) kerumah mertuanya, selesai berkunjung korban pun pamit pulang

BACA  Polri Peduli, Polri Melayani — Rangkaian HUT Humas Polri diisi Aksi Kemanusiaan

Korban pulang dari rumah mertuanya dengan mengendarai becak bermotor, namun tiba – tiba dari arah belakang datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal langsung merampas Hendpone milik korban

BACA  Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Humas Polres Kampar Berbagi Kebahagiaan dengan Warga Kurang Mampu

Terjadilah tarik menarik tersangka dengan korban, korbanpun berusaha untuk pempertahankan Hendpone milik nya hingga koraban terseret, kemudian korban berterik minta tolong dan berkata jambret – jambret, kemudian datang warga yang menolong lalu menangkap tersangka dan 1 (satu) temanya lagi kabur melarikan diri.

Kejadian di jl. Madrasah Kel Persiakan Kec P. Hulu Kota T. Tinggi. Kemudian tersangka diserahkan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk proses penyelidikan lebih lanjut

BACA  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Tebing Tinggi Laksanakan KRYD Patroli Blue Light

Pasal yang dipersangkakan, Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e subs pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana dengan Ancaman hukuman diatas 5 thn. ( DMZ )

No More Posts Available.

No more pages to load.