PELAKU PEMBUNUHAN TERHADAP SEORANG JANDA TELAH DIRINGKUS OLEH PERSONIL POLRES SERGAI.

oleh
oleh

SERDANG BEDAGAI . –  Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku yakni SS alias Rizal (32) warga Dusun V, Desa Pon kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berhasil ditangkap petugas di Kelurahan Sidiakat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Jumat (21/05/2021) .Selain Rizal, polisi juga, menangkap pelaku  penadah hasil pencurian sepeda motor korban, yakni TM alias Tohir (40) warga Dusun I Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

example banner

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.M.Hum. yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Denny ndrawan Lubis, Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, Kasubang Humas  AKP Sopian, Senin (24/5/2021) mengatakan, tersangka Rizal adalah pelaku pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan Masturi Boru Sianipar (65)  warga Dusun I Desa Sei Bamban, kecamatan Sei Bamban,  Serdang Bedagai, Sumatera Utara, meninggal dunia.

BACA  Polemik Penahanan BLT-DD di Nagori Bandar Betsy 1 Memanas, Pangulu Akui Baru Beri Sanksi SP 1, Warga Desak Pemecatan Gamot.

Menurut Robin, korban ketika itu seorang diri dan sudah mengenal tersangka Rizal, kemudian tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor milik korban.

Namun tersangka sudah berniat untuk menguasai barang milik korban. Akan tetapi karena ketahuan, korban berteriak sehingga tersangka langsung memukul korban di bagian tengkuk belakang dengan menggunakan palu.

BACA  Polres Empat Lawang Gelar Press Release Pengungkapan Kasus BBM Ilegal

Tersangka memukul korban dengan menggunakan palu yang sudah terlebih dahulu disiapkan guna untuk memukul korban, dengan sebanyak 3 kali terdiri 2 di bagian tengkuk dan 1 bagian perut, hingga mengakibatkan bagian kepala pecah dan memar di bagian perut hingga korban meninggal dunia,” ucap Kapolres Sergai.

Kapolres menyampaikan, tersangka mengambil sepeda motor Honda Vario dan kemudian dijual kepada penadah TM alias Tohir dan selanjutnya warna kendaraan diubah untuk mengelabui petugas.

BACA  Polemik Penahanan BLT-DD di Nagori Bandar Betsy 1 Memanas, Pangulu Akui Baru Beri Sanksi SP 1, Warga Desak Pemecatan Gamot.

“Selain barang bukti sepeda motor, tersangka juga mengambil tas milik korban berisikan uang sebesar Rp150 ribu. Kemudian barang bukti palu yang digunakan tersangka dibuang dengan cara dibalut kain,” bebernya.

Untuk barang bukti sepeda motor, dijual dengan harga Rp 2.200.000 kepada pelaku Tohir.

“Tohir dikenakan Pasal 480 ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sedangkan Rizal dikenakan Pasal 340 Jo 338 Jo 365 ayat 3 dari KUHPidana paling minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkas Kapolres.

Sumber : Kasubbag humas polres SERGAI.

Editor. : Syahrial CN.

No More Posts Available.

No more pages to load.