Tebing Tinggi |CN-Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi amankan 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari Jumat (15/10/21) pukul 21.00 Wib.
Pelaku berinisial IS alias Imam, (32) di amankan petugas Sat Narkoba di Dusun V Simalas Desa Simalas Kec. Sipispis Kab. Serdang bedagai
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berada di dalam rumah, kemudian petugas melakukan menggeledahan seputaran isi rumah dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,80 gram dan berat bersih 7,62 gram yang disimpan didalam kamar pelaku tepatnya diatas meja TV.
Lalu petugas menanyakan barang tersebut kepada pelaku, barang ini milik siapa pelaku menjawab ini milik saya pak. Selanjutnya petugas membawa IS alias Imam dan semua barang bukti ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya dijerat pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Zai)













