Polda Sumut Ungkap Praktek Judi Togel Di Kabupaten Asahan

oleh

MEDAN CN ||  Tim Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut mengungkap praktek perjudian jenis togel dari beberapa lokasi di Kabupaten Asahan.

Dalam pengungkapan tindak pidana perjudian itu sebagai enam orang yang terlibat berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

example banner

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Subdit III Jatanras Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat adanya warung kopi di Jalan Hasan Maksum, Kecamatan Kisaran Timur, yang dijadikan sebagai lokasi judi togel.

BACA  Kapolres Langkat Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Pangkalan Brandan, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan

“Dari informasi itu personel melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang bernama Darwin Sirait (65) da Sabran (62) dari TKP,” katanya, Jumat (20/10).

Tidak sampai di situ, Hadi mengungkapkan personel kembali mendapat informasi adanya judi togel di Warung Kopi Agus Ambarita, Jalan Hasan Maksum.

BACA  Polsek Baturaja Timur Gelar Patroli Dialogis di Pasar Atas, Imbau Pemilik Toko Perketat Keamanan

Dari lokasi diamankan dua orang Erik frinando Lumban Toruan (30) warga Jalan Jeruk Sentang Palang dan Agus Salim Siregar (38) warga Jalan Mangun Sarkurung.

“Kedua orang yang diamankan dari Warung Kopi Agus Ambarita itu berperan sebagai penulis dan pemasang nomor togel,” ungkapnya personel juga kembali mengamankan dua orang Nisnawati (25) IRT dan Nikmat Tanjung (37).

“Keduanya diamankan dari Warung Kopi milik Miko di Jalan Rivai, Kota Kisaran,” ujar Hadi dari tangan para pelaku disita barang bukti hanpdhone, 20 blok notes ratusan lembar kertas pasang togel, buku tafsir mimpi dan uang tunai mencapat jutaan rupiah.

BACA  Gotong Royong di Jalan Har Syihab, Polsek Rambutan Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Saat ini para pelaku judi togel itu telah dibawa ke Mako Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (MUJIMAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.