Devloper Perumahan Taman Sempurna Indah (TSI) Somasi di Kantor Beriman Panjaitan SH.MH. Pengacara Kondang Terkait Penyerobotan Tanah

oleh

LABUHAN BATU CN .Id. Setelah Menerima Surat Kuasa Khusus Dari Bapak Zulkarnain Siregar (“ sebagai Klien”), berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 617/SK-Khusus/BP/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, Kantor Beriman Panjaitan SH MH melayangkan Somasi Yang ditujukan Kepada Devloper Perumahan Taman Sempurna Indah (TSI) Yang Berada di Jalan Sempurna, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

 

Zulkarnain Siregar kepada awak media Cakrawala Nusantara mengatakan Somasi ini dilayangkan atas tidak adanya i’tikad baik dari pihak devloper Perumahan TSI untuk menyelesaikan Masalah Tanah yang diserobot untuk dijadikan lokasi Pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024.

 

“Tanggal 14 Maret 2011 lalu, Ir Ahmad Husin Siregar MM. adik sepupu saya membeli tanah seluas 31.118 m2 dari saudara Dr. Abdul Jalil Rambe , S.Pd.

 

” Pada tanggal 03 Desember 2013 Ahmad Husin adik sepupu saya tersebut menjual tanahnya kepada saya seluas 6.500 M2 atau sekitar 18 Rante yang berdampingan langsung dengan tanah yang dibelinya dari Abdul jalil Rambe yang terletak di Jalan Sempurna Kelurahan Bakaran Batu kecamatan Rantau Selatan yang mana tanah yang saya beli tersebut berbatasan langsung dengan :

BACA  Kapolres Kampar Cek Kesiapan Alat Karhutla, Siap Tangani Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, Ajak Masyarakat Jaga Hutan dan Alam

Sebelah Selatan Berbatas dengan tanah H Sunar

 

Sebelah Utara Berbatas dengan Luddin Pane dan H Toguan Siregar

 

Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Ir.Ahmad Husin Siregar

 

Sebalah Barat Berbatas Dengan Tanah Sopian.

 

Ahmad Husin Siregar menjual tanahnya 6.500 M2 kepada saya beliau juga menjual tanahnya yang dibelinya dari Abdul jalil Rambe seluas 31.118 m2 kepada bapak Subrata dan Pihak Devlopper Perumahan Sempurna.

 

Akan tetapi pihak Devloper perumahan Sempurna dan Bapak Subrata telah menyerobot dan menguasai tanah saya dengan cara memagar keliling tanah tersebut seluas ±18,25 Rante, dan membangun 02 unit Rumah yang dijadikan sebagai Perumahan”Jelas zulkarnain.

BACA  Polsek Juhar Bersama Forkopimcam dan Warga Gotong Royong Bersihkan Jalan Longsor di Desa Mbetung

 

“Atas perbuatan pihak devloper ini saya merasa sangat dirugikan, berbagai upaya sudah saya lakukan, serta sudah beberapa kali menjumpai Bapak Subrata dan Pihak Perumahan untuk meminta penjelasan dan pertanggung jawaban tetapi tidak di indahkan oleh pihak Perumahan dan Bapak Subrata malah pihak devloper Justru bersikap tidak mau tahu.”kata Zulkarnain dengan nada kesal.

 

Didampingi kliennya Beriman Panjaitan SH MH menambahkan Kami menilai Saudara Bapak Subrata dan Pihak Devloper Perumahan taman Sempurna indah tidak ada niat baik untuk upaya damai setelah Melakukan Penyerobotan, malahan menguasai dan membangun Bangunan unit Rumah diatas tanah milik Klien Kami yang mana itu adalah Perbuatan Melawan Hukum, dengan Analisa Hukum Kami Menduga Saudara telah melakukan upaya Penyerobotan Tanah sesuai dengan pasal 385 KUHPidana.

BACA  Pemerintahan Pemuda dan Olahraga Ekonomi dan Pariwisata Opini Wabup Bagus Santoso Ucapkan Selamat, UAS Dilantik Sebagai Direktur LP3N

 

“Dengan langkah hukum berupa somasi ini kami mohon penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Bapak Subrata Dan Pihak Developper Perumahan Sempurna terhadap poin poin diatas dan tentang Tanah Klien Kami Seluas ±18,25 Rante (Tanah Perumahan) yang telah saudara subrata serobot yang terletak di Jalan Sempurna Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau

Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara”kata Beriman.

 

“Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah surat somasi ini diterbitkan apabila tidak ada niat baik dari developer dan Saudara Subrata maka kami akan mempuh Jalur Hukum baik secara PERDATA maupun PIDANA”,Jelas Beriman.

 

 

*** ( DR.Rangkuti )***

No More Posts Available.

No more pages to load.