Kantor Hukum Beriman Panjaitan,S.H,M.H Pengacara Kondang Somasi Developer Perumahan Taman Sempurna Indah Terkait Penyerobotan Tanah

oleh

Labuhanbatu CN.Id Kantor Hukum Beriman Panjaitan SH MH Layangkan Somasi setelah Menerima Kuasa Dari Bapak Zulkarnain Siregar (“Klien”), berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 617/SK-Khusus/BP/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 Yang ditujukan Kepada Developer Perumahan Taman Sempurna Indah Yang Berada di Jalan Sempurna, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

 

example banner

 

Zulkarnain Siregar kepada awak media Cakrawala Nusantara mengatakan Somasi ini dilayangkan atas tidak adanya itikad baik dari pihak developer Perumahan TSI untuk menyelesaikan Masalah Tanah yang diserobot untuk dijadikan Unit Perumahan. Kamis(19/12/2024).

 

Lanjutnya, Bahwa Saudara Ir. Ahmad Husin Siregar, M.M ( Adik Sepupu Dari Klien Kami ) membeli tanah seluas 31.118 m2 dari saudara Dr. Abdul Jalil Rambe , S.Pd Pada tanggal 14 Maret 2011.

BACA  DELI SERDANG, GURU BK SMA NEG 1 BRINGIN DI DUGA DISKRIMASI SISWA KLS X HINGGA MENGALAMI TRAUMA KLARIFIKASI DI UPT PPA TIDAK MEMBUAHKAN HASIL YANG BAIK.

 

Lalu Ahmad Husin Siregar Menjual tanahnya kepada saya seluas 6.500 M2 (16,5 Rante ) sesuai dengan surat ganti Rugi tanggal 03 Desember 2013 yang terletak di jalan Sempurna Kel. Bakaran Batu Kecamatan. Rantau Selatan .

 

Tuturnya Ir. Ahmad Husin Siregar,M.M menjual sisa tanahnya 2.000 M2 kepada saya setelah dijual seluas 31.118 m2 kepada bapak Subrata dan Pihak Developper Perumahan Sempurna.

BACA  Kapolsek Lubuk Raja Polres Oku Hadiri Bakti Sosial Berobat Gratis

 

Dan pihak Developper perumahan Sempurna dan Bapak Subrata telah membangun perumahan serta menguasai tanah dari Klien Kami dibuktikan dengan telah dibangun 2 unit Rumah diatas tanah klien Kami dan memagar tanah Milik saya yang seluas ±16.5 Rante ,

 

Zul menerangkan di depan Kuasa Hukum nya serta awak media Cakrawala Nusantara bahwa zul sudah melakukan berbagai upaya ke Bapak Subrata dan Pihak Developper Perumahan Sempurna untuk mempertanggung jawabkan hal tersebut namun zul tidak menerima itikad baik mereka , tutur zul

 

menurut pandangan hukum dari Kuasa Hukum Zul yaitu Beriman Panjaitan,S.H,M.H pihak Developper perumahan sempaurna melakukan penyerobotan tanah sesuai dengan pasal 385 KUHPidana

BACA  DPRD Kota Pagar Alam Laksanakan Giat Reses Tahap II Tahun 2026.

 

Dengan berbagai penjelasan diatas Pihak Kuasa Hukum dari Zul melayangkan Somasi kepada Subrata Dan Pihak Developper Perumahan Sempurna terhadap poin poin diatas dan tentang Tanah Klien Kami Seluas ±16,5 Rante (Tanah Perumahan) yang telah saudara Subrata serobot yang terletak di Jalan Sempurna Kelurahan. Bakaran Batu Kecamatan. Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, tutur Beriman Panjaitan,S.H,M.H selaku Kuasa Hukum Pengacara Kondang Zul .

 

*** DR.Rangkuti ***

No More Posts Available.

No more pages to load.