Gudang BBM Ilegal Kembali Beraktivitas, Luput dari Aparat?

oleh

OGAN ILIR, cakrawala nusantara- Kembali gudang BBM Ilegal ditemukan tim investigasi di wilayah hukum Polres Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di Jalan lintas Palembang – Indralaya Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.

Menurut warga yang tidak mau disebut identitasnya, gudang BBM ilegal ini baru beroperasi dan info yang didapatkan pemiliknya berinisial TF.

BACA  Ketahanan Pangan Dan Swasembada Jagung Pipil, Ini yang Dilakukan Polres Inhu
example banner

“Baru aktivitas dalam minggu-minggu inilah kak, namo bosnyo itu Ta*f**”, terang warga, Rabu, 22/01/2025.

Sumber juga menjelaskan bahwa dulunya itu bekas sebuah kedai atau tempat jualan, tapi areal parkirnya disulap menjadi gudang.

BACA  Peduli Pendidikan dan Kesehatan, Brimob Sumut Hadirkan Sanitasi Air Bersih untuk Pelajar di Tapsel

“Gudang itu dulunyo Sebuah kedai jualan pempek, lokasi parkir nyo itu dibuat jadi gudang”, lanjutnya.

Kegiatan maraknya penimbunan BBM ilegal ini menjadi PR besar bagi Aparat Penegak Hukum.

Dimana seperti yang kita ketahui jerat hukum bagi pelaku penimbun BBM yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), menurut Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001.

BACA  Sinergi Brimob Sumut dan Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Hebat di Pasar Dwikora

(Red/Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.