Gudang BBM Ilegal Kembali Beraktivitas, Luput dari Aparat?

oleh

OGAN ILIR, cakrawala nusantara- Kembali gudang BBM Ilegal ditemukan tim investigasi di wilayah hukum Polres Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di Jalan lintas Palembang – Indralaya Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.

Menurut warga yang tidak mau disebut identitasnya, gudang BBM ilegal ini baru beroperasi dan info yang didapatkan pemiliknya berinisial TF.

BACA  URC TIM RAGA Satreskrim Polres Rohil Bongkar Sindikat Pencurian Hiolo Antar Kabupaten, Empat Tersangka Diamankan
example banner

“Baru aktivitas dalam minggu-minggu inilah kak, namo bosnyo itu Ta*f**”, terang warga, Rabu, 22/01/2025.

Sumber juga menjelaskan bahwa dulunya itu bekas sebuah kedai atau tempat jualan, tapi areal parkirnya disulap menjadi gudang.

BACA  Polsek Tapung Hulu Tangkap Dua Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Kasikan

“Gudang itu dulunyo Sebuah kedai jualan pempek, lokasi parkir nyo itu dibuat jadi gudang”, lanjutnya.

Kegiatan maraknya penimbunan BBM ilegal ini menjadi PR besar bagi Aparat Penegak Hukum.

Dimana seperti yang kita ketahui jerat hukum bagi pelaku penimbun BBM yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), menurut Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001.

BACA  Polsek Tanah Putih Kawal Ketahanan Pangan, Tanaman Jagung 2 Hektare di Ujung Tanjung Tumbuh Optimal

(Red/Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.