Bupati Lucky Hakim Arogan Tim Eksekusi Pengosongan GPI Gagal, Wartawan Usir Sat Pol PP

oleh

Indramayu, Cakrawalanusantara. id – Eksekusi pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) gagal dilaksanakan, Jumat, 18 Juli 2025. Hal itu terjadi lantaran tim eksekutor dari Pemkab Indramayu yang terdiri dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bbisa memperlihatkan dokumen kepemilikan tanah dan gedung yang sah.

 

example banner

Akibatnya, ratusan wartawan yang ada di gedung GPI secara serentak mengusir Satpol PP dan utusan BKAD.

 

Tak mau ambil risiko, tim dari Pemkab Indramayu pun meninggalkan gedung GPI dan kepulangan mereka malah diantar ratusan wartawan sampai ke mobil dinas.

 

Eksekusi gedung didahului dengan penyampaian informasi dari BKAD yang diwakili staf Bidang Aset, Rio Sumantri, mengatakan bahwa gedung GPI agar segera dikosongkan sesuai surat perintah dari Sekda, Aep Surahman.

 

Namun saat diminta bukti kepemilikan yang sah oleh wartawan Rio Sumantri tak bisa menunjukkannya,hingga memancing reaksi keras ratusan wartawan. Mereka meneriaki agar BKAD tidak melanjutkan penyampaian argumentasi apapun karena tidak melengkapi diri dengan dokumen kepemilikan yang sah.

BACA  Camat Selesai Pimpin Langsung Kerja Bakti di Desa Padang Brahrang.

 

Keadaan semakin memanas saat Kasat Pol PP, Teguh Budiarso, menyampaikan perihal kedatangan mereka. Lagi-lagi wartawan tidak bisa menerima alasan yang disampaikan.

 

Sampai ahirnya wartawan ramai-ramai menghalau tim eksekutor agar membubarkan diri.

 

Peristiwa yang baru terjadi dalam sejarah kewartawanan di Kabupaten Indramayu hal ini juga disaksikan puluhan wartawan dari sejumlah kabupaten di Jawa Barat. yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) seperti dari Kabupaten Cirebon, Majalengka, Karawang, Subang dan Sukabumi.

 

Kegiatan eksekusi juga diwarnai kericuhan sehingga membuat situasi jadi memanas.

 

“Jika tim dari eksekutor tidak bisa membuktikan sertifikat kepemilikan GPI, lebih baik kalian bubar,”tegas Sekertaris FPWI (Forum Perjuangan Wartawan Indramayu), Tomi Susanto di hadapan tim eksekutor.

 

Sebelumnya, perintah paksa pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim menuai reaksi keras wartawan. Mereka menilai sikap Lucky Hakim dianggap arogan.

BACA  Pemkab Karo Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD atas LKPJ TA 2025

 

Perintah pengosongan gedung GPI tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekda Indramayu, Aep Surahman, sebanyak dua kali. Surat terakhir berisikan teguran keras dan ancaman pengosongan kalau tidak dikosongkan maka pihaknya akan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ancaman eh paksa tersebut akan dilak pada Jumat, 18 Juli 2025.

 

Ancaman itu pun sontak membuat seluruh wartawan di Kabupaten Indramayu meradang. Mereka siap melakukan perlawanan jika rencana itu benar-benar dibuktikan Pemkab setempat.

 

Ketua Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi, menyebut perintah paksa pengosongan itu tidak memiliki dasar. Sebab, kata dia, gedung GPI bukan aset murni Pemkab Indramayu melainkan aset milik Desa/Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

 

Lainnya, kata Asmawi, Lucky Hakim dinilai tidak menghargai peran wartawan dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Indramayu.

 

“Gedung GPI itu sengaja dibangun dan disempurnakan oleh bupati-bupati terdahulu. Tujuannya agar terwujud sinergi dan kolaborasi konstruktif untuk bersama memajukan Indramayu. Sekarang, tatanan yang sudah baik itu dirusak oleh bupati saat ini (Lucky Hakim) untuk hal yang tidak menyentuh kepentingan masyarakat,” tukas Asmawi.

BACA  Putusan Sela Dibacakan, Perkara Yuliana Margareta Berlanjut ke Tahap Pembuktian

 

Senada dengan Asmawi, Ketua PWI Kabupaten Indramayu, Dedy Musashi menyatakan perintah paksa pengosongan gedung GPI akan menjadi preseden buruk. Pasalnya, Lucky Hakim dianggap melakukan upaya pembungkaman pers. Ia juga mengatakan, Lucky Hakim tidak menghargai sejarah keberadaan gedung GPI.

 

Dedy menjelaskan, gedung GPI sebelumnya bernama Balai Wartawan. Gedung itu dibangun pada 1985. Saat itu, Pemkab Indramayu memberikan apresiasi kepada wartawan karena ikut mendorong pembangunan menyusul diperolehnya penghargaan Parasamya Purna Karya Nugraha.

 

GPI yang dulu namanya balai wartawan diresmikan oleh Gubernur Jawabarat saat itu Yogi S Memet saat itu lalu di sempurnakan oleh bupati bupati terdahulu sampai terahir bupati Nina Agustina tapi kini bupati yang baru Lucky Hakim tiba tiba mengusir untuk mengosongkan gedung GPI dengan senaknya hendak memberangus gedung bersejarah bagi wartawan Indramayu tandasnya.

 

(Nana. S)

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.