Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Kedapatan Bawa Sabu

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN|Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Dua pemuda ditangkap di Jalan Batu Bara, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu (13/9/2025) setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku diketahui berinisial MAAL alias Ade (22), warga Kelurahan Bandar Sakti, dan AA alias Aldri (22), warga Kelurahan Bandar Utama. Mereka dicurigai oleh petugas saat berada di pinggir jalan, yang kemudian berujung pada penggeledahan.

BACA  Sat Lantas Polres Oku Lakukan Kegiatan PASTI Di Beberapa Lokasi Masjid Photo of admin admin Send an email1 menit ago 0 Less than a minute Baturaja- Personel Sat Lantas Polres Oku melaksanakan kegiatan PASTI ( Pengamanan Setiap Tempat Ibadah ) yang kali ini dilaksanakan dibeberapa Masjid seputaran Kota Baturaja. Jum’at (14/11/2025). Kegiatan PASTI yang dilaksanakan saat pelaksanaan Sholat Jum’at. “ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Lantas Akp Ayu Tiara Okta Dita, S.T.K., S.I.K., diwakili Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Oku Ipda Chandra. M. S.H., menyampaikan bahwa kegiatan PASTI tersebut bertujuan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan pelaksanaan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat saat melaksanakan ibadah sholat jum’at. Dengan adanya kegiatan ini, Polres Oku berkomitmen untuk terus menjaga kondusifitas wilayah, khususnya saat masyarakat melaksanakan kegiatan keagamaan.

“Awalnya kedua pelaku dicurigai saat berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu dari tangan mereka,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., pada Senin (22/9). “Keduanya juga mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya.”

BACA  Silaturahmi Persaudaraan OKU Raya di Depok–Bogor, Eratkan Kebersamaan Perantau Sumsel

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,56 gram yang terbungkus dalam plastik klip transparan. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel, uang tunai Rp 20 ribu, kotak rokok, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

BACA  Silaturahmi Persaudaraan OKU Raya di Depok–Bogor, Eratkan Kebersamaan Perantau Sumsel

Saat ini, kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.