Tebing Tinggi.CN|Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Dua pemuda ditangkap di Jalan Batu Bara, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu (13/9/2025) setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku diketahui berinisial MAAL alias Ade (22), warga Kelurahan Bandar Sakti, dan AA alias Aldri (22), warga Kelurahan Bandar Utama. Mereka dicurigai oleh petugas saat berada di pinggir jalan, yang kemudian berujung pada penggeledahan.
“Awalnya kedua pelaku dicurigai saat berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu dari tangan mereka,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., pada Senin (22/9). “Keduanya juga mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya.”
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,56 gram yang terbungkus dalam plastik klip transparan. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel, uang tunai Rp 20 ribu, kotak rokok, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Saat ini, kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. (Zai)







