Judi Berkedok Pasar Malam Resahkan Masyarakat, APH Terkesan Tutup Mata

oleh
oleh

Tapung hulu,-CN -Pasar malam yang berada di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau telah melanggar Undang-undang Pasal 303 KUHP, yang menyediakan jenis permainan yang berhadiah beraneka mainan. (11,11,2025)

Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.

BACA  Imigrasi Sumut Sapu Bersih Penghargaan di Bimtek PIMPASA 2026, dari Kanwil hingga Pimpasa Terbaik Nasional
example banner

Hasil pantau wartawan dilapangan pasar malam yang digelar menyediakan permainan demi permainan yang berbau perjudian

Dalam pasar malam tersebut para pedagang juga menyediakan permainan anak-anak dengan memberi hadiah beraneka macam seperti berhadiah rokok, minyak goreng dan lain- lain yang diduga mengandung unsur ajang perjudian.

BACA  Kapolres Langkat Resmikan Jembatan Merah Putih di Alur Cempedak, Akses Warga Kembali Terhubung

Menurut T (35) warga sekitar, “Memang benar ada hiburan pasar malam ada permainan yang mengandung unsur perjudian. Kenapa pasar malam yang beroperasi pihak Polsek dan Desa melakukan pembiaran terhadap pasar malam berkedoak perjuadian. Seharus Kepolisian setempat segera melakukan penindakan tegas jika perlu langsung menutup kegiatan pasar malam tersebut, “ungkap warga.

BACA  Slogan Polisi Melindungi, Mengayomi dan Melayani Dipertanyakan! Ketum DPP GNI: Jangan Hanya Manis di Spanduk, Buktikan di Lapangan

Permainan yang mendapatkan keuntungan dan bergantung pada peruntungan atau kemahiran pemain dan melibatkan pertaruhan maka dikatagorikan sebagiai perjudian.

Warga masyarakat mengeluhkan dengan adanya pasar malam yang menyediakan permainan mirip judi. Warga meminta pihak Desa dan Polsek Tapung Hulu untuk segera menertibkan atau menutup pasar malam.

( Team)

No More Posts Available.

No more pages to load.