Belawan – CN – Praktik perjudian jenis tembak ikan-ikan diduga bebas beroperasi dan kian menjamur di wilayah hukum Polsek Belawan, Polres Pelabuhan Belawan, tepatnya di Medan Utara.
Aktivitas ilegal ini terpantau berlangsung terang-terangan di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan SPBU Simpang Martubung, dengan lokasi yang ditutup terpal coklat dan pintu berwarna kuning maron.
Pantauan langsung awak media pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 19.10 WIB menunjukkan aktivitas perjudian tersebut tetap berjalan tanpa hambatan, seolah kebal hukum.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, praktik perjudian ini dikelola oleh seorang perempuan berinisial Cici, yang dikenal dengan label GBM99. Ia diduga menjadi pihak kepercayaan yang mengendalikan sejumlah titik perjudian di kawasan Medan Utara, dengan jaringan yang disebut-sebut memiliki “bekingan kuat”.
Tak hanya itu, hasil investigasi juga mengungkap adanya dugaan praktik pembagian uang kepada oknum tertentu setiap awal bulan. Pembagian tersebut disebut berlangsung di kawasan Tanah Lapang Pasar 3 Mabar Hilir, dengan nominal berkisar Rp20.000 hingga Rp100.000 per orang, yang diduga diberikan kepada oknum wartawan dan LSM.
Sumber di lapangan menyebutkan, pembagian tersebut dikoordinir oleh seseorang bernama Ameiy, atas perintah dari pihak pengelola.
Selain di lokasi utama, praktik serupa juga ditemukan di beberapa titik lain, antara lain di Jalan Pasar 5 Marelan dan Simpang Tanjung Mulia, yang turut diduga menjadi bagian dari jaringan perjudian yang sama.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan kondisi tersebut.
“Kami warga sudah sangat terganggu. Tapi sampai sekarang masih beroperasi 24 jam, ramai terus tiap hari. Omsetnya bisa ratusan juta rupiah per hari,” ungkapnya.
Meski keresahan masyarakat terus meningkat, aparat penegak hukum setempat dinilai belum menunjukkan tindakan tegas.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Ependi dan Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo bahkan terkesan tutup mata terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung di wilayah hukumnya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp kepada pihak terkait juga tidak mendapat respons, meski pesan telah terbaca (centang dua).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait komitmen pemberantasan perjudian di wilayah tersebut, sekaligus memicu dugaan adanya pembiaran sistematis.
Masyarakat pun berharap perhatian serius dari Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto serta jajarannya untuk segera turun tangan dan menindak secara tegas serta terukur.
Warga mendesak agar dilakukan tindakan tegas berupa penggerebekan, penindakan hukum, serta penangkapan terhadap para pelaku yang diduga mengelola jaringan perjudian tersebut.
Jika tidak segera ditindak, praktik ini dikhawatirkan akan semakin meluas dan merusak tatanan sosial masyarakat di Medan Utara, khusus bagi para remaja generasi penerus bangsa.(Red/Tim)















