Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Depan Hotel Altha Bangkinang

oleh
oleh

Bangkinang Kota,-CN -Satresnarkoba Polres Kampar berhasil amankan du pelaku narkoba jenis sabu-sabu di Jalan M Yamin depan Hotel Altha, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota pada Jum’at (1/5/20026) sekira pukul 21.30 Wib.

Kedua pelaku berinisial DA (26) warga Kelurahan Langgini dan FI (25) warga Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota. “Pelaku diduga pengedar dan kurir jenis sabu-sabu dan barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu 0.11 Gram,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga.

BACA  100 Butir Diduga Ekstasi Diamankan, Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun
example banner

Awal penangkapan pelaku ini saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan kedua pelaku yang berada di Jl. Prof M. Yamin depan Hotel Altha Kelurahan Langgini. “Saat digeledah ditemukan 1 paket sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip dibalut dengan potongan kantong plastik warna merah serta dibalut lagi dengan kertas tisu ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku DA,”jelasnya.

BACA  Ditangkap Maling Jemuran,Pria ini Ternyata Terlibat Bangkar Rumah di Medan Perjuangan.

Setelah itu, kedua pelaku kita interogasi dan mengakui barang tersebut adalah milik mereka yang didapat dari ZA (Panggilan) di daerah Kelurahan Langgini,”terang AKP Markus Sinaga.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut. ” Kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”jelas Kasat Narkoba.

BACA  Polsek Kuala, Berbagi Nasi Kotak Sambil Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.