Kapolsek Lirik Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Didesa Lambang Sari I, II, III

oleh
Oplus_131072

CN.ID-INHU – Komitmen jajaran Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Kali ini, jajaran Polsek Lirik berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Lambang Sari I, II, III, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat malam, 8/5/2026.

 

example banner

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Polsek Lirik.

 

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Misran menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat, 8 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Belibis RT/RW 002/001 Desa Lambang Sari I, II, III Kecamatan Lirik.

BACA  Puluhan Tahun Tinggal di Rumah Bocor, Nelayan Selayar Akhirnya Dapat Hunian Layak dari TMMD 128

 

“Berawal sekira pukul 20.30 WIB, tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Lambang Sari I, II, III sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Lirik dan langsung dilakukan penyelidikan,” terang AIPTU Misran, SH.

 

Setelah memastikan keberadaan target, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Lirik bergerak menuju lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SYT alias ABU di sebuah rumah yang berada di lokasi tersebut.

BACA  Personel Satgas Shalat Jumat Bersama Warga Batangmata Sapo, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

 

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah pelaku, petugas menemukan lima bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,45 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di bawah tempat tidur kamar pelaku.

 

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, tiga bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit handphone merek Oppo A58 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

 

Pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polsek Lirik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga dinilai sangat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap tindak pidana narkotika.

BACA  Forkopimda Peusejuk 127 Calon Jamaah Haji Aceh Singkil.

 

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Inhu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan tersebut.

 

Polres Inhu mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Indragiri Hulu**

 

Sumber Humas Polres Inhu: Aiptu Musran, SH 

No More Posts Available.

No more pages to load.