Tegaskan Hikmah Ibadah Kurban dan sukses Haji, KUA Salapian ajak kembali semarakkan Gemar Menabung

oleh

Langkat CN-  Kewajiban menunaikan ibadah haji dan syariat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban adalah bagi mereka yang mampu.

 

example banner

Kemampuan atau istitha’ah dalam ibadah haji adalah salah satu syarat utama yang harus dipenuhi. Mampu di sini mencakup kemampuan finansial untuk biaya perjalanan dan kebutuhan selama di tanah suci, serta kemampuan fisik untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji yang cukup berat. Dasar dari syarat ini adalah Surat Al-Imran ayat 97 yang menyatakan bahwa ibadah haji diwajibkan bagi mereka yang mampu.

 

Sedangkan ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya. Dalil disyari’atkannya Kurban, Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).

BACA  Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Bongkar Penggelapan di Gudang Elektronik, Dua Pelaku Dibekuk dalam Hitungan Jam

 

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).

 

Untuk menunaikan kedua perintah syariat tersebut dibutuhkan kemampuan yaitu diantaranya kemampuan finansial atau pembiayaan ungkap Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Salapian H. Muhammad Kurnia Amir. S. Sos. I, S. Pd. I, MM dalam tausiyahnya ditengah pengajian ibu-ibu Lingkungan VII Basuki Kelurahan Bela Rakyat dan perwiritan kaum putri Kelurahan Pekan Kuala, Jum’at 22 mei 2026.

BACA  Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum Idul Adha, Pelindo Regional 1 Gandeng 33 BKM Masjid Belawan dan Sekitarnya Salurkan Hewan Kurban

 

Lebih lanjut Kurnia mengatakan bahwa kita awali dengan meluruskan niat untuk ikut berkurban maupun mendaftar ibadah haji dilanjutkan dengan ikhtiar dan usaha yang nyata yaitu dengan mulai menabung baik perhari, perminggu maupun perbulan dan membuka rekening tabungan di Bank.

 

Hemat pengeluaran sisihkan uang untuk dikumpulkan perhari atau perminggu yang selanjut di stor ke Bank perbulannya, sehingga apabila cukup pada waktunya untuk membeli hewan kurban atau sudah cukup untuk stor awal ngambil nomor porsi untuk daftar berangkat ibadah haji.

 

Selain menabung untuk tujuan kurban atau berangkat haji maka apabila keperluan yang mendesak maka kita sudah ada persiapan sebagaimana pepatah mengatakan sedia payung sebelum hujan, untuk itu mari semarakkan kembali gerakan mari menabung (gemar menabung) kata ustadz gaul ini mengakhiri ceramahnya.

BACA  POLRES OGAN KOMERING ULU Search for Home/POLRES OKU POLRES OKU Polres Oku Laksanakan Pengamanan Mediasi Antara PT. AOC Dengan Warga Pemilik Lahan (Exs Naker Pt Mtn) Terkait Ketenaga Kerjaan Dan Komfensasi Photo of admin admin Send an email16 jam ago 21 1 minute read Baturaja- Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur melaksanakan kegiatan Pengamanan terkait kegiatan mediasi antara PT AOC dan perwakilan pemilik lahan (exs Naker PT MTN) di Aula BLK Disnaker Kab. OKU jalan A Yani Km 3,5 Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Kamis (21/05/2026) sekira Pukul. 09.00 Wib. Dalam kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Log Polres Oku Akp Marjuni, S.E., M.Si., selaku Koordinator Regu III Polres Oku, di ikuti oleh Perwira dan Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur. Mediasi ini yang mana sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 2 (dua) kali di Polres OKU ( 27 April 2026 dan 10 Maret 2026 ), 1 (satu) kali di offise PT AOC ( Senin 11 Mei 2026 ). Dalam kegiatan Mediasi tersebut, Disnaker Kab. OKU menjadi moderator untuk bersama-sama mencari jalan keluar terkait permasalahan Komfensasi dan masa tunggu. Perwakilan pemilik lahan (exs naker PT MTN) Sdr. Johan, terkait dengan komfensasi permintaan pemilik lahan (exs naker PT MTN) sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu 23 Juni 2026. Tanggapan dari PT AOC Komfensasi yang ditawarkan PT AOC sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu selama 1 (satu) tahun Usai mediasi yang berjalan cukup alot, PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN) sepakat mengenai komfensasi dan masa tunggu dengan komfensasi sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per orang per bulan, Masa tunggu sampai bulan Desember 2026 dan Pembayaran komfensasi dari bulan April s/d Desember 2026. Dengan telah disapakati terkait komfensasi dan masa tunggu antara PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN), warga menerima hasil kesepakatan tersebut. Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Sdr. UGI SISMARENDRA ( Direktur Oprasional PT AOC), Sdr. Drs. AHMAD FIRDAUS MSi ( Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. OKU), Sdr. M ADITYA ( KTT PT AOC), AKP BUDIONO (Kasat Intelkam Polres OKU, Sdr. RICHY SEFRANSYAH, SE.MM.A.Kp (Camat Pengandonan), AKP HARYANTO S.I.P (Kapolsek Pengandonan), KAPTEN AGUS SETIAWAN (Kodim 0403), Sdr. JIRUL AMILI S.E, MM (kades gunung kuripan), Perwakilan Pemilik Lahan (exs Naker PT MTN)

 

Hal ini mendapat sambutan yang positif dari jamaah, hal ini ditandai dengan banyaknya tanya jawab dan diskusi diakhir ceramah sebelum ditutup dengan doa.

 

Tampak hadir diantaranya ketua Alhidayah Kecamatan Kuala Hj. Erliana, Kepala madrasah Aliyah Swasta sekaligus yayasan Pendidikan Cahaya Umi Kuala Zulhafnita, S. Si. M. Pd, dan ibu kepala lingkungan VII Basuki serta jamaah ibu- ibu perwitan yang memadati gedung perwitan.

Editor (zulfan nasution)

No More Posts Available.

No more pages to load.