Miris! Bayi 3 Bulan Diduga Disiksa Ayah Kandung, Satres PPA PPO Polres Tangkap Pelaku di Lampung

oleh
oleh

OKU , CN— Unit II Anak Satres PPA PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Unit Resmob Satreskrim Polres OKU berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Seorang bayi berusia tiga bulan menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

example banner

 

Kasus tersebut diungkap pada Jumat, 21 Agustus 2026. Petugas mengamankan seorang pria berinisial YP di wilayah hukum Polres Lampung Utara, Polda Lampung, sekitar pukul 03.00 WIB.

 

Pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/198/VIII/2026/SATRES PPA PPO, tertanggal 21 Agustus 2026, atas nama pelapor NLL (18).

 

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat PPA-PPO Polres OKU AKP Yulia Fitri Yanti, S.Sos., M.Si., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

BACA  Bukit Cempedak Lobang Mulai Rata, Aktivitas Galian C Diduga Tak Berizin di Sergai Terus Melenggang.

 

“Polres OKU berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok yang rentan. Setiap laporan terkait kekerasan terhadap anak akan ditindaklanjuti secara profesional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian penyampaian pihak kepolisian.

Kasus ini ditangani Unit II Anak Satres PPA PPO Polres OKU yang dipimpin Ipda Erwinsyah, S.H., bersama PS Kanit Anak Aipda Juniawati, S.H.

 

Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi di Dusun Lubuk Dingin, Desa Lekis, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, korban berinisial MR, yang masih berusia tiga bulan, diduga mengalami kekerasan secara berulang selama beberapa hari.

Pada Minggu, 9 Agustus 2026, korban diduga dipukul pada bagian kening sebanyak satu kali.

 

Kekerasan kembali diduga terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026. Saat itu, pelaku diduga menggigit bagian perut korban, tepatnya di atas pusar, sebanyak satu kali.

 

Sehari kemudian, Selasa, 11 Agustus 2026, korban kembali diduga mengalami kekerasan berupa gigitan pada bagian belakang telinga kanan.

BACA  Hari Juang Polri 2026, Kapolda Sumsel Teguhkan Semangat Pengabdian dan Patriotisme

 

Tidak berhenti di situ, pada Rabu, 12 Agustus 2026, korban diduga kembali mengalami tindakan kekerasan. Korban diduga dipukul pada bagian dada sebanyak dua kali, dipukul pada bagian mata kiri satu kali, serta dibanting ke atas kasur sebanyak satu kali.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, termasuk pemeriksaan rontgen dan pemindaian pada bagian kepala, ditemukan adanya penggumpalan darah, memar pada bagian dada, mata dan kening, serta bekas luka gigitan pada bagian atas pusar.

 

Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Handayani Kotabumi dalam kondisi kritis.

 

Polisi Amankan Pelaku di Lampung Utara

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Unit II Anak Satres PPA PPO Polres OKU berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres OKU untuk memburu keberadaan terduga pelaku.

BACA  Tim Gabungan Polres Rohil Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Sumbar

 

Pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pria berinisial YP di wilayah hukum Polres Lampung Utara, Polda Lampung.

 

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju warna pink dan satu helai celana warna biru.

 

Perkara tersebut diselidiki berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Pasal tersebut berkaitan dengan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kondisi atau akibat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

 

Polres OKU menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa serta mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan tersebut di hadapan hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.