Tarif Parkir Sepeda Motor dinaikkan Jukir jadi Rp. 3.000,- di Lubuk Pakam ditertibkan. 

oleh
oleh

Lubuk Pakam, (Deli Serdang )Sumut –Cakrawala nusantara.Id Para pengendara sepeda motor yang parkir di sejumlah kawasan dikota Lubuk Pakam,Kabupaten Deli Serdang, mengeluh, dikarenakan juru parkir/Jukir mematok bayaran parkir Rp.3.000,- untuk satu kali parkir bagi pengendara sepeda motor.

 

example banner

“Menanggapi keresahan tersebut, kepala seksi Trantib kecamatan Lubuk Pakam, Miswar Fauzi Nur Siregar, bersama dinas perhubungan kabupaten Deli Serdang melakukan swipping dan penertiban jukir di wilayah kecamatan Lubuk Pakam, hari Jum’at, 21 Agustus 2026.

BACA  Polres Kepulauan Selayar Tetapkan Jalan Syarif Al Qadri sebagai Kampung Tertib Berlalu Lintas

 

Menurut keterangan Miswar, kegiatan ini sebagaimana upaya memaparkan penerapan tarif parkir sesuai ketentuan.

 

“Parkir roda dua hanya boleh di kutip Rp.2.000,- Namun di temukan adanya juru parkir/jukir yang nakal meminta Rp.3.000,- .

BACA  Pemda Aceh Singkil Mengucapkan Selamat HUT MA-Ke -81.

 

Selain itu, terus dilakukan razia/penertiban terhadap tarif kenderaan roda empat yang mana ditetapkan sebesar Rp.3.000,- saat di komfirmasikan .

 

Selain penertiban juru parkir/jukir nakal, petugas juga memberikan arahan dan teguran jangan meminta lebih dari karcis yang tertera dan kapada pengendera yang melawan arus seperti di jalan Di ponegoro, Lubuk Pakam. Sebagai langkah untuk menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kelancaran berlalu lintas.

BACA  5 Irban Bertarung Lomba Makan Kerupuk.

 

“Hal ini sesuai ketentuan peraturan daerah/Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025, tentang ketentraman dan ketertiban,” tutupnya.

( T I M ),-

No More Posts Available.

No more pages to load.