Medan.CN- Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (percobaan begal) yang terjadi di Jalan Pancing, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Pelaku yang diamankan yakni JA alias J (19), warga Jalan Pancing IV, Lingkungan I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Pelaku diamankan Tim URC Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu (2/9/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aksi percobaan pembegalan yang dialami korban ESR. Dalam kejadian tersebut, korban sempat mengalami luka pada bagian kaki kiri dan tangan kiri akibat sabetan benda tajam yang dilakukan oleh pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban dalam perjalanan pulang ke rumah dan menjadi sasaran aksi pembegalan. Korban berhasil melarikan diri dari para pelaku dan dibawa ke rumah sakit.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Marcelino T.S. Damanik, S.Tr.I.K., melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Hasilnya, pada Rabu (2/9/2026), tim mendapatkan informasi bahwa pelaku JA alias J berada di Jalan Pancing, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku melakukan aksi tersebut bersama beberapa orang lainnya, yakni berinisial B, T dan BG serta tiga orang lainnya yang tidak dikenalnya yang masih dalam pengejaran.
Dalam pemeriksaan, pelaku turut mengakui bahwa dirinya melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., membenarkan adanya pengamanan terhadap satu orang pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah Tim URC Pidum melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaannya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Agus Purnomo.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya yang disebutkan dalam pemeriksaan awal.
“Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan perbuatannya bersama beberapa orang lainnya. Kami masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut,” jelasnya.
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dari aksi pencurian dengan kekerasan dan kejahatan yang meresahkan masyarakat.( Rijal)









