‎Polres Pelalawan Bongkar Gudang Penimbunan BBM di Pangkalan Kuras, 1.000 Liter Solar Ilegal Dijadikan Barang Bukti

oleh

PELALAWAN CN – Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., mulai menunjukkan kinerja jajarannya dalam penegakan hukum. Lima personel Tipiter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil mengamankan sekitar 1.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ditimbun untuk diperjualbelikan secara ilegal.

‎

example banner

‎Pengungkapan tersebut berlangsung di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 19.30 WIB.

‎

‎Informasi mengenai dugaan penimbunan BBM jenis solar tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menghubungi pihak kepolisian. Menindaklanjuti informasi itu, sekitar satu jam kemudian, tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pelalawan bergerak menuju lokasi dan melakukan penindakan di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA  KAPOLRI TINJAU PENGUNGKAPAN 1,18 TON KETAMINE DI SELAT MALAKA, SINERGI LINTAS INSTANSI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA

‎

‎Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan, termasuk BBM jenis solar yang tersimpan dalam puluhan jeriken dan drum plastik, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus mendalami dugaan penimbunan dan rencana penjualan BBM tersebut.

‎

‎Di lokasi, petugas mengamankan BBM solar yang disimpan di dalam gudang dan sebuah rumah. Puluhan jeriken berisi solar kapasitas 20 liter dan 35 liter. Selain itu, turut diamankan selang, mesin pompa penyedot solar, serta drum plastik berkapasitas 200 liter yang masih berisi BBM.

BACA  Polres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas Melalui Konten Video Edukasi

‎

‎Satreskrim Polres Pelalawan Amankan Barang Bukti

‎

‎Temuan peralatan penyedot dan wadah penyimpanan BBM tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mendalami dugaan aktivitas penimbunan solar di lokasi.

‎

‎Setelah mengamankan barang bukti, petugas membawa dua orang yang diduga sebagai pemilik gudang, masing-masing berinisial Y dan S , ke Mapolres Pelalawan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA  Kapolda Bagikan Nomor WA Pribadi, Miftah: Jangan Ada Polisi yang Mengkriminalisasi dan Merekayasa Kasus

‎

‎Pemeriksaan dilakukan guna mendalami asal-usul BBM, tujuan penyimpanan, serta dugaan aktivitas distribusi dan penjualannya.

‎

‎Polisi Dalami Dugaan Penimbunan Solar

‎

‎Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM. Penyidik akan mendalami legalitas perolehan solar, dokumen pendukung, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

‎

‎Hingga berita ini diterbitkan, masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap kedua orang yang diamankan maupun penetapan status hukum mereka.

‎

‎

‎Editor: Rizky Marchal Sinaga

No More Posts Available.

No more pages to load.