Oknum PTP N IV Regional 1 menghambati Jurnalis untuk meliput kegiatan Kunjungan kerja Pejabat dari kandir.(Medan)

oleh
oleh

Labuhanbatu CN.Id. Oknum dari salah satu karyawan PTP N IV Regional 1 Rantau prapat menghalangi (melarang) jurnalis untuk meliput kegiatan kunjungan kerja (Kandir ) , petinggi PTP N IV Regional 1 Rantau prapat pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2024 pukul 11.45 wib di areal Perkebunan PTP N IV Regional 1 Rantau prapat Afd V. Jalan besar Dusun Kampung Sukur desa Kampung baru kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.

Jurnalis langsung mengkonfirmasi terhadap karyawan yang menghalangi jurnalis , Tentang liputan ,” kenapa tidak boleh di liput pak ! ada apa !!jawab dari salah satu karyawan yang menghalangi Jurnalis , juga tidak mau menyebutkan nama, mengatakan Terhadap jurnalis ,Bapak jumpai saja Hasiolan (ASKEP) kekantor. paparnya Terhadap jurnalis.

BACA  Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Kabur, JPU Tegaskan Sesuai KUHAP
example banner

Jurnalis menanyakan Terhadap karyawan yang menghalangi untuk di liput , ini kan pak , Ruangan terbuka , ( Lapangan ) kenapa tidak bisa di poto pak , ini kan Lapangan ,” kalau diambil potonya , cukup baik untuk berita PTP N IV Regional 1 Rantau prapat , dalam kunjungan kerja ( Kunker ) Kandir ke Kebun PTPN IV Region 1 Rantau prapat.pak!! Ungkap jurnalis Terhadap oknum karyawan PTPN IV Region 1 Rantau prapat.

BACA  Klarifikasi SMAN 1 Brebek, Humas Tegaskan Tidak Ada Pungutan Wajib maupun Uang Pembangunan

Di tempat terpisah pada hari yang sama jurnalis mengunjungi Kantor PTP N IV Region 1 Rantau prapat pada pukul 12.55 wib ,namun bapak Hasiolan tidak ada di tempat , cetus dari karyawan PTPN IV Region 1.Rantau Prapat.

Di tempat terpisah jurnalis meminta tanggapan dari Ketua Redaksi Suara Rakyat Onlaein , tentang menghalangi jurnalis dalam keadaan meliput Angkat bicara : Sesuai aturan , mengusir wartawan (Jurnalis) saat melaksanakan tugas jurnalistik , bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Cetusnya.** Penulis** (DR.Rangkuti).

BACA  Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Medan Diminta Tindak Tegas Bangunan Tanpa PBG di Medan, Diduga Rugikan PAD.

No More Posts Available.

No more pages to load.