Camat Nipah Panjang Akan Sanksi Tegas Pemilik Hewan Ternak Tak Bertanggung Jawab

oleh
oleh

Jambi| Berdasarkan perda No 3 tahun 2016 terdapat di pasal A dengan poin dalam pembudidayaan hewan ternak, dan juga tentang tertib  berlalu lintas sebagai mana yang telah di atur dalam perda tersebut.

Helmi Agustinus ,SE dengan mengerahkan petugas Satpol PP Kecamatan melakukan penertipan  hewan-hewan yang berkeliaran di sudut kota Kecamatan Nipah Panjang.

BACA  Bupati Sambut 91 Jamaah Haji di Masjid Agung Nurul Makmur.
example banner

Tidak hanya itu, Helmi Agustinus pun menyambangi rumah-rumah penduduk yang memiliki hewan ternak, sekaligus menyampaikan tentang apa yang di sosialisasikan nya.

Saat di konfirmasi di rumah dinasnya pada Senin 06 Juli 2020. Beliau menyatakan bahwa jika ada pemilik ternak yang masih membandel, hewannya akan kami tangkap dan kami akan berikan surat pernyataan sesuai dengan aturan Perda kita, Namun jika masih juga terulang maka akan di berikan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp 500,000 “Tegasnya.

BACA  𝘿𝙞𝙠𝙤𝙣𝙛𝙞𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙈𝙖𝙧𝙩𝙪𝙖 𝙎𝙞𝙩𝙤𝙝𝙖𝙣𝙜 𝙎.𝙎𝙤𝙨. 𝙈𝘼𝙋 𝙋𝙟. 𝙋𝙖𝙣𝙜𝙪𝙡𝙪 𝙏𝙤𝙩𝙖𝙥 𝙈𝙖𝙟𝙖𝙬𝙖 𝙈𝙞𝙣𝙩𝙖 𝙎𝙪𝙧𝙖𝙩 𝙍𝙚𝙨𝙢𝙞.

Dikatakanya “pihak kita merespon
Karna banyaknya laporan warga yang sampai ke pihak Kecamatan,
Bahkan pernah kepala puskesmas Nipah panjang menyampaikan terkait keluhan, di sebabkan hewan ternak (kambing,red) tersebut hingga memasuki ruang IGD (instalasi gawat darurat) padahal memang puskesmas Nipah panjang buka 24 jam “terangnya.

BACA  Kapolres Langkat Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Polri Untuk Masyarakat

Suatu ketika pun juga pernah terjadi pejabat Syahbandar Nipah panjang secara tidak sengaja menabrak hewan hewan tersebut” ungkapnya.(Muslimin)

No More Posts Available.

No more pages to load.