Terkait Subsidi Gas 3 Kilo Langka, Lurah Nipah Panjang Tak Paham Teknis Penyaluran “Tanya Disperindag Saja”

oleh
oleh

Jambi | CN – Sejak mencuatnya pemberitaan beberapa waktu  lalu terkait harga dan kelangkaan tabung gas Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi di Kelurahan Nipah Panjang l, hingga saat ini masih belum ditemukan sebabnya.

example banner

Atau, dengan kata lain masih jadi tanda tanya masyarakat, khususnya  warga di Kecamatan Nipah Panjang.

Pasalnya, ketika dikonfirmasi, Lurah Nipah panjang I Muhamad Arief pratama menyarankan agar awak media mencari tau langsung ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

BACA  Video Pekerja Tanpa APD Beredar, Outsourcing PTPN IV Bah Butong Ungkap 4 Dugaan Persoalan SIMALUNGUN I CN Persoalan tenaga kerja outsourcing di Pabrik Teh PTPN IV Regional II Bah Butong, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Informasi awal mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan pekerja diduga melakukan aktivitas pekerjaan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Dari sorotan tersebut, redaksi SemiMedia kemudian menerima pesan pribadi melalui Messenger dari seorang pekerja outsourcing yang mengungkap sejumlah dugaan persoalan di lingkungan kerja. Pekerja tersebut meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir terhadap konsekuensi di tempat kerja. Dalam keterangannya kepada redaksi, sedikitnya terdapat empat persoalan yang disebut merugikan pekerja outsourcing. Lembur Dipertanyakan, Pekerja Mengaku Tak Mendapat Penjelasan Transparan Persoalan pertama menyangkut upah lembur. Pekerja mengaku tidak mengetahui secara jelas bagaimana perhitungan upah lembur dilakukan. Ketika perhitungan tersebut dipertanyakan, pekerja mengaku justru mendapatkan ancaman atau tekanan. Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa kerja lembur memiliki ketentuan mengenai batas waktu dan pembayaran upah lembur. Karena itu, jika terdapat perbedaan antara jam kerja yang dijalani dengan pembayaran yang diterima, persoalan tersebut patut diperiksa melalui dokumen resmi perusahaan. Disebut Bisa Bekerja Hingga 22 Jam Persoalan kedua jauh lebih serius. Pekerja mengaku, ketika jumlah pucuk teh yang harus dikerjakan mencapai lebih dari 100 ton per hari, mereka bisa bekerja hingga sekitar 22 jam. Keterangan ini tentu membutuhkan verifikasi. Namun apabila benar terjadi, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut batas waktu kerja, waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri menjelaskan bahwa ketentuan kerja lembur memiliki batas tertentu dan pada prinsipnya pekerja harus memperoleh waktu istirahat yang cukup. Pertanyaannya: siapa yang mengawasi pencatatan jam kerja pekerja outsourcing di Bah Butong? APD Disebut Harus Beli Sendiri Persoalan ketiga kembali menyangkut keselamatan kerja. Pekerja mengaku APD tidak pernah diberikan secara rutin oleh pihak pabrik sehingga mereka harus membeli sendiri perlengkapan keselamatan. Yang lebih miris, menurut pengakuannya, APD baru dipinjamkan ketika ada tamu datang ke pabrik. Setelah kunjungan selesai, APD tersebut disebut harus dikembalikan. Jika keterangan tersebut benar, kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius. Apakah APD disediakan untuk melindungi pekerja, atau hanya digunakan ketika perusahaan menerima kunjungan? Temuan ini juga perlu diklarifikasi karena penelitian terdahulu mengenai keselamatan kerja di Unit Bah Butong mencatat adanya program keselamatan, termasuk penyediaan APD, pelatihan keselamatan dan inspeksi peralatan kerja. Artinya, jika pekerja outsourcing saat ini mengaku harus membeli APD sendiri, perlu dijelaskan bagaimana implementasi SOP dan sistem K3 perusahaan terhadap tenaga outsourcing. Premi Disebut Hanya Diterima Separuh Persoalan keempat menyangkut premi kerja. Pekerja mengaku mereka memiliki hari libur setiap Senin. Ketika harus masuk bekerja, pembayaran disebut menggunakan sistem premi. Menurut pengakuannya, pernah ada informasi dari pihak pusat bahwa perhitungan premi pekerja outsourcing akan disamakan dengan karyawan pabrik. Namun, pekerja mengklaim premi yang diterima hanya sekitar setengah dari premi karyawan pabrik, sementara sisanya tidak diketahui ke mana. Jika benar terdapat perbedaan antara hak yang dijanjikan atau diperjanjikan dengan pembayaran yang diterima, maka transparansi perhitungan menjadi penting untuk diperiksa. Berapa sebenarnya premi yang menjadi hak pekerja? Berapa yang dibayarkan? Dan atas dasar aturan atau perjanjian apa perhitungannya? Kini Bukan Lagi Sekadar Persoalan APD Empat pengakuan tersebut membuat persoalan outsourcing di Bah Butong semakin serius. Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada video pekerja yang diduga bekerja tanpa APD. Setelah itu muncul informasi mengenai dugaan tekanan terhadap pekerja dan pemindahan seorang pekerja ke bagian Afd. Kini muncul pula dugaan persoalan upah lembur, jam kerja sangat panjang, penyediaan APD, dan pembayaran premi. Rangkaian informasi tersebut tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Namun, cukup menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan mencocokkan pengakuan pekerja dengan dokumen perusahaan. Pengawas Ketenagakerjaan Diminta Turun Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melalui Pengawas Ketenagakerjaan dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung. Pemeriksaan dapat mencakup daftar hadir, rekaman jam kerja, perhitungan dan pembayaran lembur, perjanjian kerja outsourcing, bukti pembayaran premi, serta dokumen penyediaan APD. Publik tidak membutuhkan sekadar bantahan. Yang dibutuhkan adalah transparansi dan pembuktian berdasarkan dokumen. Sebagai perusahaan milik negara, PTPN IV Regional II Bah Butong semestinya menjadi contoh dalam penerapan keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja. Manajemen Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PTPN IV Regional II Bah Butong belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi terkait empat dugaan persoalan yang disampaikan pekerja tersebut. SemiMedia.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak manajemen maupun perusahaan penyedia tenaga outsourcing. Catatan Redaksi: Empat persoalan di atas merupakan keterangan seorang pekerja outsourcing yang disampaikan kepada redaksi melalui pesan pribadi. Redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran dan masih menunggu verifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang. HP. S/FB. S

Karna, dia (Lurah) mengaku tidak begitu paham soal teknis pengajuan dan aturan kuota terkait kelangkaan Tabung Gas 3 Kg bersubsidi.

” saya belum pernah menangani hal seprti ini. “Kalau lebih jelas soal teknisnya, menurut saya Disperindag yang lebih mengetahui. Karna di waktu pengajuan terkait hal ini, saat itu bukan jaman kepemimpinan saya di Nipah Panjang, mungkin jaman pak Yani,(Lurah terdahulu-red,) atau yang lain “jelasnya, saat ditemui wartawan di kantornya beberapa waktu lalu.

Terpisah, sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tanjung Jabung Timur ketika dihubungi via seluler pada Rabu, (26/8/2020), malah menyarankan untuk menanyakan hal tersebut ke Kabid yang bersangkutan.

BACA  Semarak HUT ke-81 RI, Brimob Sumut Gelar Lomba dan Senam Bersama, Hadirkan Keceriaan dan Kebersamaan di Mako Satbrimob

” saya lagi di luar, Konfirmasi saja ke Kabidnya ” ucapnya, sambil berpamit menutup telpon.

Dihari yang sama, awak media mencoba untuk mengkonfirmasi langsung Kabid Perdagangan dikantornya, Ironisnya Kabid yang dimaksud juga tidak berada ditempat. Hanya terlihat 2 orang pegawai yang berada di kantor itu.

Namun saat Kabid Perdagangan dihubungi awak media via seluler, hal yang serupa terjadi. dia ( Kabid Perdagangan) mengatakan bahwa dirinya tidak berada di tempat kerja, dan mengaku sedang kurang sehat.

BACA  Semangat Kemerdekaan, Polres Tebing Tinggi Gelar Upacara HUT ke 81 RI

“Saya bukan menolak pak Muslem ” kata Kabid “kebetulan saya agak kurang sehat, jadi kalau masalah kuota bisa juga sama pak Awaludin, mungkin lain kali pak muslem tutupnya.

Dari pantauan awak media ini, terlihat jelas, bahwa diduga kurangnya koordinasi ditubuh Dinas Disperindag Kab. Tanjab Timur dalam mengelola data terkait mekanisme penyaluran tabung gas 3 Kg bersubsidi.(Muslem).

No More Posts Available.

No more pages to load.