BANNER IKLAN

Di Banyuasin, Bayi Baru Lahir Wajib Terima KK, Akte Kelahiran, Hingga Kartu KIA

oleh -258 views
oleh

Banyuasin| CN- Untuk mempermudah identifikasi kependudukan, pemerintah kabupaten Banyuasin membuat program pemberian dokumen kependudukan kepada bayi yang baru lahir.

 

 

Hal ini disampaikan Bupati Banyuasin H.Askolani Jasi melalui video singkatnya yang tersebar di media sosial, dalam video itu Bupati Askolani mengatakan,”bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin yang melahirkam di bidan, Puskemas, Pustu atau di Rumah Sakit mulai hari ini 19 – Oktober -2020 pulang dari bersalin bukan hanya membawa bayi, tapi sekaligus membawa KK (Kartu Keluarga), NIK (Nomor Induk Keluarga), Akte Kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) tanpa dipungut biaya alias gratis.

BACA  Polres Tebing Tinggi Amankan Upacara Penerimaan dan Pelepasan Kirab Api PON XXI

 

 

Askolani meminta kepada semua bidan baik di puskesmas, Pustu, Rumah Sakit atau perawat penolong kesehatan dalam wilayah kabapaten Banyuasin untuk membantu dan memfasilitasi penerbitan dokumen kependudukan melalui pelayanan di UPTD Dukcapil di kecamatan atau melalui pelayanan online dengan nomor WA ( 081278785656)

BACA  Sosok Darmawan, Kapolres Kampar Borong Dagangan Penjual Kacang

 

 

Askolani berharap semua anak yang lahir di Banyuasin mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).(Pahrul)

No More Posts Available.

No more pages to load.