Di Banyuasin, Bayi Baru Lahir Wajib Terima KK, Akte Kelahiran, Hingga Kartu KIA

oleh
oleh

Banyuasin| CN- Untuk mempermudah identifikasi kependudukan, pemerintah kabupaten Banyuasin membuat program pemberian dokumen kependudukan kepada bayi yang baru lahir.

 

 

Hal ini disampaikan Bupati Banyuasin H.Askolani Jasi melalui video singkatnya yang tersebar di media sosial, dalam video itu Bupati Askolani mengatakan,”bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin yang melahirkam di bidan, Puskemas, Pustu atau di Rumah Sakit mulai hari ini 19 – Oktober -2020 pulang dari bersalin bukan hanya membawa bayi, tapi sekaligus membawa KK (Kartu Keluarga), NIK (Nomor Induk Keluarga), Akte Kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) tanpa dipungut biaya alias gratis.

BACA  Serah Trima Barang ( UMKM ) usaha Mikro Kecil Menengah Dari PEMDES Suka Menang Kec Glumbang KAB Muara Enim

 

 

Askolani meminta kepada semua bidan baik di puskesmas, Pustu, Rumah Sakit atau perawat penolong kesehatan dalam wilayah kabapaten Banyuasin untuk membantu dan memfasilitasi penerbitan dokumen kependudukan melalui pelayanan di UPTD Dukcapil di kecamatan atau melalui pelayanan online dengan nomor WA ( 081278785656)

BACA  Camat Tapung Hulu Meriahkan Pawai Akbar MTQ Kampar

 

 

Askolani berharap semua anak yang lahir di Banyuasin mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).(Pahrul)

No More Posts Available.

No more pages to load.