Skandal Korupsi Pabrik Gula Ancam Keberhasilan Swasembada 2027

oleh
oleh
Pabrik Gula

CN -Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pada pekerjaan konstruksi terintegrasi rekayasa, pengaduan, konstruksi, dan komisioning alias Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengatakan dalam proyek yang telah berlangsung sejak 2016-2022 ini, beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor, gagal dipenuhi.

example banner

Padahal, dalam pelaksanaannya, proyek besar tersebut melibatkan uang milik negara dan pinjaman. Dengan pada tahap awal proyek yang merupakan bagian dari program strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan anggaran berasal dari penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp650 miliar. Kemudian, pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes juga mendapatkan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar.

“Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka.” ungkap Cahyo dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (30/1/2025).

Selama proses pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, ditemukan bahwa kontraktor utama, Kerja Sama Operasi (KSO) Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula, sehingga menyebabkan kegagalan terhadap target-target yang telah ditentukan. Karenanya, pada 2022, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas meski telah melakukan pembayaran sebesar 99,3 persen dari nilai total Rp716,6 miliar kepada kontraktor.

BACA  Dugaan Penghinaan Wartawan, Polres Empat Lawang Panggil Oknum Guru PNS

“Proses penyidikan ini akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” tambah Cahyono.

Dengan peningkatan status menjadi penyidikan, penyidik akan melanjutkan upaya untuk mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dalam proyek ini. Kemudian, pencarian bukti juga dilakukan untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara.

“Penyidik Kortastipidkor juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas,” imbuhnya.

Sebelum Assembagoes, sebelumnya Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri juga telah mengusut kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto milik PTPN XI. Sama halnya dengan Assembagoes, dugaan korupsi juga terjadi pada pengadaan program EPCC yang merupakan tindak lanjut dari program strategis BUMN yang didanai oleh PMN dan dengan nilai kontrak sebesar Rp871 miliar.

Kata Wakil Direktur Dirtipikor Bareskrim Polri, Arief Adiharsa, program pembangunan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto dimulai pada 2016 dan telah direncanakan sejak 2014.

“Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN didanai oleh PMN (Penyertaan Modal Negara) yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2024).

BACA  Dugaan Penghinaan Wartawan, Polres Empat Lawang Panggil Oknum Guru PNS

Melalui hasil penyidikan, Ditemukan bahwa anggaran program kurang dan tidak tersedia sesuai dengan nilai kontrak, hingga kontrak ditandatangani. Selain itu, penentuan KSO Hutama-Euroasiatic-Uttam sebagai penyedia proyek konstruksi juga tetap dilakukan meski tidak sesuai dengan kualifikasi.

“Proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Metode pembayaran barang impor atau letter of credit tidak wajar,” ucap Arief.

Baik korupsi Pabrik Gula Assembagoes maupun Djatiroto, keduanya terjadi saat pemerintah berniat mencapai target swasembada gula. Sebelumnya, setelah gagal mencapai kemandirian produksi gula pada 2020, Kementerian Pertanian memundurkan target menjadi di 2024. Belum bisa juga, melalui pemerintahan baru yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, swasembada gula ditarget terjadi pada 2027.

Alasan memundurkan target swasembada gula dari 2020 menjadi 2024 ialah karena Pabrik Gula (PG) baru masih belum dapat beroperasi maksimal dan lahan tebu juga masih dalam persiapan. Padahal, pada 2015, Kementerian Keuangan telah menggelontorkan duit negara dalam bentuk PMN kepada PTPN IX, X dan XI guna merevitalisasi pabrik gula dan mengembangkan industri hilir yang berbasis tebu. Sementara untuk mencapai target swasembada pangan, termasuk gula sekitar Rp550 miliar.

Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Krisna Gupta, menilai korupsi yang dilakukan oleh pabrik-pabrik gula tersebut jelas akan berdampak pada target swasembada pangan. Sebab, anggaran yang seharusnya dapat menaikkan produksi gula justru diselewengkan.

BACA  Dugaan Penghinaan Wartawan, Polres Empat Lawang Panggil Oknum Guru PNS

“Modal tersebut bisa saja buat perusahaan lain atau bisa digunakan untuk program terkait lahan/on farm,” kata dia, kepada Tirto, Jumat (31/1/2025).

Korupsi pabrik gula memang tidak akan menurunkan produksi gula nasional. Namun, dengan nihilnya tambahan produksi, saat stok gula konsumsi dalam negeri mengalami keterbatasan atau bahkan kurang, pemerintah harus mencukupi kebutuhan gula konsumsi melalui impor.

Padahal, alasan dilakukannya kebijakan impor adalah karena keekonomian dari pergulaan nasional tidak efisien, salah satunya karena korupsi. Dus, harga gula di dalam negeri akan menjadi lebih mahal dari harga rata-rata gula dunia.

“Selama masalah mendasarnya tidak diperbaiki (ekonomi yang tidak efisien), maka memaksakan swasembada hanya akan mengurangi ketersediaan stok gula, atau inflasi, atau keduanya,” imbuh Krisna.

Mengutip data Trading Economics, kontrak berjangka gula pada perdagangan Jumat (31/1/2025) pukul 19.01 berada pada harga 19,30 sen per pon. Dari hitungan Tirto, harga gula tersebut sama dengan 0,42 dolar Amerika Serikat (AS) per kilogram (sekitar Rp6.878,52, kurs Rp16.200 per dolar AS). Sementara menurut panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga gula konsumsi tertinggi tercatat di Provinsi Papua Tengah, yakni sebesar Rp21.182 per kilogram dan paling rendah di Kepulauan Riau sebesar Rp15.763 per kilogram.(red)

(sumber : tirto)

No More Posts Available.

No more pages to load.