Tebing Tinggi|CN- Seorang pemuda berinisial TP alias Panjang (23), warga Desa Sei Bamban, Serdang Bedagai, ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi dalam penggerebekan di sebuah rumah kawasan Jalan Gunung Sorek Merapi, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis sore (12/6/2025).
Penangkapan TP yang mana sebelumnya tim Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba disekitar lokasi. Petugas yang sudah mengantongi informasi langsung menyisir keberadaan pelaku.
TP tak berkutik saat petugas menemukan sabu seberat 1,41 gram, pipet runcing, plastik kosong, dan uang tunai, semuanya disimpan dalam dompet merah miliknya.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Rabu (25/6).
Kini TP mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z/red)













