Bawa 1,52 Gram Sabu, Pria 31 Tahun Diciduk Sat Resnarkoba Tebing Tinggi

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial R (31) dalam kasus tindak pidana narkotika di Perumahan Purnawirawan, Jalan Kutilang Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi pada Rabu (5/8/2026) dini hari.

Seperti dalam keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy Rianto Sitorus, S.H. pada Minggu (9/8) yang mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

BACA  Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Pengedar Sabu, Berikut Barang Bukti 9,56 Gram Sabu Disita
example banner

Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku R yang berada di dalam rumahnya dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,52 gram.

BACA  Kapolres Belawan Ungkap Fakta di Balik Kasus Viral, Motif Asmara hingga 31 Kasus Narkoba Dibongkar

Selain itu, tim Sat Resnarkoba turut mengamankan satu unit timbangan digital dan satu unit handphone. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal barang haram tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba.

BACA  Aparat Diminta Tegakkan Pasal 426 dan 427 KUHP. Perjudian Diduga Merambah Di Kecamatan Namo Rambe.

Polres Tebing Tinggi menghimbau masyarakat agar memberikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.