Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Narkoba Diciduk Sat Resnarkoba Tebing Tinggi di Jalan Thamrin

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan residivis dalam kasus tindak pidana narkotika saat berada dipinggir Jalan Thamrin Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi, Selasa (4/8/2026) malam.

Diketahui pria tersebut berinisial E alias Asun (56), warga Jalan Thamrin Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi.

BACA  Personel Gabungan Polres Oku Padamkan Kebakaran Hutan Dan Lahan
example banner

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H pada Senin (10/8) mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

“Kami akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika dan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Resnarkoba.

BACA  Empat Bulan Tanpa SP2HP, Penanganan Dumas Wartawan di Polresta Deli Serdang Dipertanyakan.

Dari hasil penggeledahan, tim Sat Resnarkoba menemukan empat bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,82 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu plastik klip kosong, satu plastik klip yang berisikan beberapa plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, dan kotak rokok.

BACA  Polsek Pujud Ungkap Peredaran Sabu 40 Gram, Tiga Orang Ditangkap

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi hingga berhasil menemukan barang bukti narkotika tersebut.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.