Pencuri Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai Diringkus Sat Reskrim Polres Sergai

oleh
oleh

Serdang Bedagai|CN- Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap pelaku pencurian Meteran Air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR atau PUTR) Pemkap Serdang Bedagai.

Kedua pelaku berinisial M S (20), warga Dusun III Desa Sei Rampah, Kec.Sei Rampah, R B (21), warga Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah. Dua pelaku lain bernama J dan P masih dalam pencarian.

example banner

Aksi pencurian tersebut terjadi di dua lokasi berbeda yaitu pada Kamis (3/7/2026), Dinas PUTR kehilangan 20 unit water meter di Desa Pasar Baru dengan kerugian Rp8.000.000.

BACA  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Begal, Korban Disabet Celurit Sebelum Melarikan diri

Lanjut, Senin (20/7/2026), diketahui sebanyak 102 unit meteran air milik warga di Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo kembali hilang dengan total kerugian Rp40.800.000.

Adanya laporan, Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua pelaku di Desa Pon, Rabu (2/9/2026) pukul 02.00 Wib.

BACA  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Begal, Korban Disabet Celurit Sebelum Melarikan diri

Hasil interogasi mengungkapkan para pelaku beraksi bersama dua rekan lainnya inisial J dan P, dan menjual hasil curian ke penampung/pembeli barang bekas. Barang Bukti Satu unit becak bermotor warna hitam tanpa plat yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian meteran air milik Dinas PUTR Pemkab Sergai oleh Tim URC Sat Reskrim.

BACA  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Begal, Korban Disabet Celurit Sebelum Melarikan diri

“Saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Polres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain serta mencari barang bukti hasil curian”, ucapannya.

Pelaku di sangkakan Pasal 477 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun. (R.Giawa)

No More Posts Available.

No more pages to load.