Sumut| CN- Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si pimpin Konferensi Pers pemusnahan Barang Bukti Narkotika mulai dari September – Oktober 2020. Bertempat di lapangan Depan Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, Rabu (11/11/2020).
Martuani Sormin memaparkan ada 31 Kasus diserahkan ke kejaksaan dengan tersangka sebanyak 53 orang terdiri dari 51 laki-laki dan 2 orang perempuan. Dari 53 orang tersangka 2 diantaranya dilakukan tindakan tegas terukur akibat melawan petugas saat di lakukan penangkapan.
” Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan Narkotika Jenis Sabu seberat 151,71 Kg, Pil Ecstasy 58.241butir dan Ganja seberat 81,71. Saat ini Polda Sumut sudah menemukan masyarakat yang membudidayakan tanaman ganja di ladang rumahnya yaitu di daerah Madina dan Tanah Karo dan sudah kita lakukan penindakan. Sekali lagi saya tekankan masyarakat harus ikut berpartisipasi memberikan informasi penyalahgunaan narkotika. Ini semua demi keselamatan para penerus bangsa kita agar jangan sampai hancur karena barang haram ini ” jelas Kapolda Sumut.
Pemusnahan barang bukti di lakukan dengan mobil insinerator milik BNN Sumut yg di lakukan langsung oleh Kapolda Sumut, KA BNN Sumut dan Perwakilan kejaksaan serta di lanjutkan dengan PJU lainnya di saksikan awak media yg di awasi dari pihak Kejaksaan Sumut.
Turut hadir Waka Polda Sumut, Irwasda Polda Sumut, KA BNN Sumut, Para Pejabat Utama Polda Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut yang mewakili, Kepala Bea Cukai Bandara Kuala Namu Internasional, LSM Anti Narkoba dan para wartawan unit Polda Sumut.(Top)














